WahanaNews.co | Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah tuduhan dirinya menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Hal itu disampaikan Teddy menyusul penetapan tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10).
Teddy menilai jejak narkoba yang terdeteksi dalam urinenya merupakan efek dari bius. Teddy pun menjelaskan bawah pada tanggal 12 Oktober, dirinya harus menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower. Dia dibius total selama dua jam.
Besoknya, pukul 10.00 WIB, Teddy mengaku harus menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra. Saat itu, Teddy juga dibius total selama tiga jam.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Kemudian, pada hari Kamis 13 Oktober sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba. Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine.
"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.
Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).