Presiden
Joko Widodo alias Jokowi belum menaikkan gaji PNS dalam beberapa waktu
terakhir.
Kenaikan
gaji PNS terakhir ditetapkan pada 2019.
Baca Juga:
Menko Perekonomian Benarkan Ada Kenaikan Gaji PNS di 2025
Kenaikan
gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Merujuk
pada aturan itu, disebutkan bahwa gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan
I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Sedangkan,
gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp
5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.