Presiden
Joko Widodo alias Jokowi belum menaikkan gaji PNS dalam beberapa waktu
terakhir.
Kenaikan
gaji PNS terakhir ditetapkan pada 2019.
Baca Juga:
Usulan Kenaikan Gaji PNS Masuk Meja Kemenkeu, Ini Respons Purbaya
Kenaikan
gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Merujuk
pada aturan itu, disebutkan bahwa gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan
I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Sedangkan,
gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp
5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.