d. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan
program Side Events;
e. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan
program Road to G20 Indonesia 2022; dan
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
f. melakukan monitoring penyelenggaraan
Presidensi G20 Indonesia.
"Masa kerja Panitia Nasional terhitung
sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31
Desember 2022," disebutkan dalam Keppres.
Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Panitia
Nasional terdiri atas Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Koordinator
Harian, dan Sekretariat.
Baca Juga:
Indonesian Audit Watch (IAW) Minta BPK Lakukan Audit Menyeluruh Terhadap Kominfo Jelang Akhir Jabatan Jokowi
Pengarah Panitia Nasional terdiri dari
Presiden dan Wapres RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,
serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kemudian, duduk sebagai Ketua Bidang Sherpa
Track yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua I) dan Menteri Luar
Negeri (Ketua II), Ketua Bidang Finance Track yaitu Menteri Keuangan (Ketua I)
dan Gubernur Bank Indonesia (Ketua II), dan Ketua Bidang Dukungan
Penyelenggaraan Acara yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
"Menetapkan rencana induk penyelenggaraan
KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan
tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan
pertemuan tingkat Engagement Group," salah satu tugas Ketua Bidang
sebagaimana tertuang dalam Keppres.