Selanjutnya, untuk Penanggung Jawab Bidang
Logistik dan Infrastruktur diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara dan
Sekretaris Kabinet duduk sebagai salah satu anggotanya.
Kemudian Penanggung Jawab Bidang Komunikasi
dan Media diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Penanggung Jawab
Bidang Side Events diketuai oleh Menteri Perdagangan, sementara Penanggung
Jawab Bidang Pengamanan diketuai oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
Selanjutnya terdapat juga Koordinator Harian
yang terdiri dari Koordinator Harian Bidang Sherpa Track dan Koordinator Harian
Bidang Finance Track.
Koordinator Harian ini diisi oleh sejumlah
pejabat tinggi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa
Track, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung
oleh Sekretariat, yang terdiri dari Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance
Track serta Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
Baca Juga:
Indonesian Audit Watch (IAW) Minta BPK Lakukan Audit Menyeluruh Terhadap Kominfo Jelang Akhir Jabatan Jokowi
Bersama sejumlah pejabat tinggi dari
Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang
Perekonomian duduk sebagai salah satu anggota Sekretariat Bidang. Selain
pejabat tinggi K/L terkait tersebut, Sekretariat juga beranggotakan Sekretaris
Daerah Provinsi Bali.
Sesuai dengan ketentuan peraturan ini, dalam
melaksanakan tugasnya Panitia Nasional bekerja sama dan/atau berkoordinasi
dengan K/L pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
"Segala biaya yang diperlukan untuk
pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara kementerian/lembaga terkait; Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah 2021 dan 2022; Anggaran Bank Indonesia tahun 2021 dan tahun 2022;
dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," disebutkan pada bagian akhir Keppres 12/2021 yang
berlaku sejak tanggal ditetapkan ini. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.