WahanaNews.co | Komisi III DPR telah tetapkan Johanis Tanak sebagai calon pimpinan KPK terpilih untuk menggantikan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Johanis berbicara soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam korupsi.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Edison, KPK Temukan Dugaan Permainan Opini BPK Muara Enim
Hal ini disampaikan Johanis dalam proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di depan para anggota Komisi III DPR.
Dia menyampaikan idenya terkait penggunaan restorative justice atau keadilan restoratif dalam korupsi.
"Namun hal itu (restorative justice) sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," kata Johanis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga:
KPK Minta Data Anggaran Pemkab dan DPRD Muara Enim Tiga Tahun Terakhir
"Di mana, kalau saya mencoba menggunakan restorative justice dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," sambungnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Sehingga penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat.