Terlebih, lanjut Deolipa, ada informasi penting yang dimiliki kliennya untuk mengungkap lebih cepat kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ada informasi penting, tapi kami simpan dalam kepala kami, karena kepentingannya pro justisia (demi keadilan dalam proses penegakan hukum-red),” tegas Deolipa.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sebab sebagaimana diberitakan, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
“Ini kalau ada juncto turut serta, berarti ada pelaku lain, tentunya ada pelaku lain yang nanti akan terungkap,” jawab Deolipa.
Sebelumnya seperti diberitakan, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk sebagai kuasa hukum Bharada E yang baru oleh Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Andreas Andreas Nahot Silitonga yang kini mengundurkan diri sempat mengatakan, jika ada tembakan dari belakang yang mengenai Brigadir J, itu bukan dilakukan oleh Bharada E.
Pernyataan itu disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga dalam Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
“Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang, itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali,” ucap Andreas Nahot Silitonga saat itu.