Hingga saat ini, belum ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Karena itu, Baidowi menekankan Jakarta saat ini tak kehilangan status DKI, dan menjadi kota tanpa status.
"Maka, ibu kota masih di Jakarta," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek itu.
Baca Juga:
Jakarta Bakal Punya 15 Kewenangan Khusus Usai Lepas Status Ibu Kota
Sejalan dengan UU IKN ini, Baleg akan mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pekan depan. Rapat Paripurna DPR yang digelar kemarin pun telah menyetujui RUU dibahas di Baleg.
"Insya Allah pekan depan dibahas itu (RUU DKJ)," ungkapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.