Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (30/01/2026), korban kembali menghubungi Ari dengan menawarkan Rp200 ribu serta rokok dan minuman, namun dalam kesempatan itu Ari disebut telah merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban karena terlilit utang.
"Setelah itu karena tidak mempunyai uang dan memiliki utang, terdakwa I Ari mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban," ujar jaksa.
Baca Juga:
Cahaya Muharram, PLN Cikarang Sambung Listrik Gratis Lewat Light Up The Dream
Ari kemudian mengajak Aris Aparatuloh ikut bersamanya dengan dalih hendak pergi ke pabrik tahu, namun dalam perjalanan Ari mengungkapkan rencana untuk menghabisi korban dan meminta Aris mengikuti arahannya.
"Terdakwa I Ari mengatakan 'nunggu dulu bentar ada mau datang'. Setelah itu terdakwa I Ari mengatakan 'nanti kamu diam aja, saya mau menghabisin dia kamu jaga-jaga ikuti arahan' dan dijawab Terdakwa II Aris 'iya'," kata jaksa.
Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor dan mengajak kedua terdakwa menuju kontrakannya, di mana Aris menunggu di teras sementara Ari masuk ke dalam kamar bersama korban.
Baca Juga:
Cahaya Muharram, PLN Cikarang Tebar 3.115 Paket Sarapan untuk Warga Bekasi
Sekitar 15 menit setelah melakukan aktivitas seksual, Ari diduga mencekik korban yang sempat memberikan perlawanan, lalu melilit leher korban menggunakan tali hoodie hingga korban tidak lagi bergerak.
"Terdakwa II Aris mengatakan 'ini kenapa' dan terdakwa I Ari jawab 'pingsan sudah jangan banyak bicara bantuin angkat' kemudian terdakwa I memegang kedua tangan korban, sedangkan terdakwa II memegang kedua kaki korban kemudian mengangkat tubuh korban yang sudah tidak bergerak ke atas kasur," ujar jaksa.
Setelah korban tak berdaya, Ari mengambil dua telepon genggam milik korban, membawa kabur sepeda motor korban, serta membuang kunci kontrakan sebelum menjual motor tersebut seharga Rp4,5 juta.