WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Kompol Chuck Putranto, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Jaksa meyakini surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil karena disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Uang Damai Tak Kunjung Cair, Kompol Bambang Dicopot Usai Tonjok Sopir Taksi Online
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar, satu, menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Berdasarkan berkas perkara terdakwa dan alat bukti yang ada, jaksa menyatakan tidak melihat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum terdakwa.
"Sehingga menurut pendapat kami tidak ada urgensinya kami mencantumkan Pasal 48 KUHP dan Pasal 51 KUHP," tutur jaksa.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Optimis Vadel Badjideh Bakal Ditahan Polisi
Pasal 48 KUHP berbunyi: "Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana."
Sedangkan Pasal 51 KUHP berbunyi:
(1). Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.