(2). Perintah jabatan tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Sebelumnya, Chuck meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Dipecat Tidak Hormat Terlibat Kasus Pemerasan, Profil AKP Mariana Eks Kanit PPA Polres Jaksel
Chuck berdalih hanya menjalankan perintah atasan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung, saat sidang pembacaan nota keberatan, Rabu (26/10).
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan Chuck mengambil kembali CCTV vital terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua yang sudah diserahkan ke Polres Jaksel.
Baca Juga:
Mandek 1 Tahun, Ayah Remaja Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Datangi Polres Jaksel
Selain itu, Chuck disebut sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup pada saat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo tiba di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.