Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, "Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya."
Budi menegaskan kembali nilai sitaan tersebut dengan ucapannya, "Ini kurang lebih Rp 4 miliar."
Baca Juga:
Polda Metro Bentuk Polisi Siswa untuk Mencegah Bullying di Lingkungan Sekolah
Polisi mengonfirmasi bahwa barang-barang ilegal itu berasal dari China, Jepang, dan Korea Selatan, dengan ratusan bal barang bukti disita dari dua lokasi berbeda yakni Duren Sawit Jaktim dan Tol Jakarta-Cikampek.
Edy mengatakan, "Barang bukti itu ada dari negara Korea Selatan, termasuk juga negara China dan Jepang."
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau jalur tikus yang digunakan penyelundup untuk memasukkan balpres ilegal ke Jakarta.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Mobil Melindas Dua Anak di Cipinang
Edy menyampaikan, "Peredaran barang-barang yang seperti ini tentunya dilarang, banyak juga yang beredar dari jalur tikus dan itu merupakan salah satu modus operandi."
Dalam pemeriksaan lebih jauh, polisi mendalami kemungkinan adanya pemasok lain, termasuk seseorang berinisial A yang berada di Surabaya.
Edy menambahkan, "Kalau di dalam pemeriksaan, untuk asal barang, masuknya dari mana, yang bersangkutan, masih melempar ke salah satu orang berinisial A, yang ada di Surabaya."