WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bolos kerja kini bisa berujung kehilangan status abdi negara, terbukti 128 aparatur sipil negara resmi dipecat sepanjang 2025 hingga tahun berjalan 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Negara sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pemecatan tersebut dijatuhkan karena para ASN terbukti tidak masuk kerja.
Baca Juga:
Care Beyond Claim Jadi Langkah Pemkab Sumedang Kurangi Pengangguran dan Ciptakan Wirausaha Baru
Dari total 128 ASN yang diberhentikan, sebanyak 75 orang dipecat sepanjang 2025 dan 53 orang lainnya diberhentikan selama periode berjalan pada 2026.
“BPASN melakukan penindakan bagi ASN yang mengajukan permohonan banding administratif antara lain karena diberhentikan akibat tidak masuk kerja atau bolos kerja,” kata Zudan pada wartawan, Jumat (10/07/2026).
Zudan menjelaskan bahwa BPASN menangani permohonan banding administratif yang diajukan ASN setelah menerima hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Baca Juga:
Ribuan PPPK Guru Jakarta Timur Resmi Perpanjang Kontrak
Sepanjang 2025, sebanyak 75 ASN tercatat diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa memenuhi ketentuan kedisiplinan yang berlaku.
Jumlah tersebut terdiri atas 64 pegawai negeri sipil dan 11 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sementara itu, selama periode berjalan pada 2026, jumlah ASN yang diberhentikan akibat bolos kerja telah mencapai 53 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 orang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan empat orang lainnya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Zudan mengatakan bahwa alasan yang disampaikan para ASN untuk tidak hadir bekerja cukup beragam, mulai dari persoalan kesehatan hingga masalah pribadi.
“Ragam alasan tidak masuk kerja di antaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh atau terpencil, merawat orang tua, permasalahan ekonomi maupun rumah tangga,” ujar Zudan.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa ketidakhadiran tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat diproses sebagai pelanggaran disiplin meskipun ASN memiliki alasan pribadi.
ASN yang mengajukan alasan sakit juga harus melengkapinya dengan surat keterangan dokter agar ketidakhadirannya dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan.
Jarak tempat kerja yang jauh maupun lokasi penugasan yang terpencil juga tidak secara otomatis membebaskan ASN dari kewajiban hadir dan menjalankan tugas.
Alasan merawat orang tua, menghadapi persoalan ekonomi, atau mengalami masalah rumah tangga tetap harus disampaikan melalui prosedur kepegawaian yang berlaku.
Pemecatan terhadap 128 ASN tersebut menjadi peringatan bahwa absensi bukan hanya persoalan administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab dan kedisiplinan sebagai pelayan publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]