WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kesempatan langka terbuka bagi para profesional Indonesia yang ingin terlibat langsung dalam pengawasan sektor jasa keuangan nasional setelah DPR RI resmi membuka pendaftaran calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK).
Proses seleksi tersebut dilakukan untuk mengisi satu kursi kosong dalam keanggotaan BS OJK yang dapat diperebutkan oleh putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
Fakta Sejarah yang Jarang Diketahui: Babi Pernah Mendominasi Meja Makan Orang Arab
Badan Supervisi OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk membantu DPR RI dalam mengawasi pelaksanaan tugas, kinerja, serta tata kelola Otoritas Jasa Keuangan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan lembaga tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang memberikan kewenangan kepada DPR RI untuk melakukan proses seleksi dan pemilihan anggota BS OJK.
Berdasarkan informasi yang diumumkan DPR RI dan dikutip pada Minggu (7/6/2026), terdapat sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon peserta seleksi.
Baca Juga:
WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Pesan Penipuan Bakal Langsung Kena Peringatan
Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, peserta wajib berdomisili di Indonesia dan memiliki integritas serta moralitas yang tinggi.
Persyaratan lainnya adalah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.