Pelamar juga diwajibkan memiliki pendidikan minimal Strata 1 atau sederajat.
Dari sisi usia, peserta seleksi harus berumur paling rendah 35 tahun pada saat pendaftaran.
Baca Juga:
Fakta Sejarah yang Jarang Diketahui: Babi Pernah Mendominasi Meja Makan Orang Arab
Calon anggota BS OJK juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik pada saat pencalonan berlangsung.
Aspek kompetensi menjadi perhatian penting karena pelamar diwajibkan memiliki keahlian dan pengalaman pada bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, industri keuangan non-bank, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, maupun hukum.
Peserta juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga maupun hubungan semenda dengan anggota Dewan Komisioner OJK.
Baca Juga:
WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Pesan Penipuan Bakal Langsung Kena Peringatan
Selain itu, calon pelamar tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana kejahatan.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah tidak pernah dinyatakan pailit maupun menjadi pengurus lembaga jasa keuangan atau perusahaan yang menyebabkan lembaga maupun perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain syarat umum, DPR RI juga menetapkan sejumlah dokumen administrasi yang wajib diserahkan oleh peserta.