Dokumen tersebut meliputi surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan kesediaan mengikuti seluruh proses seleksi yang dibuat di atas materai Rp10.000.
Peserta juga wajib melampirkan daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Baca Juga:
Fakta Sejarah yang Jarang Diketahui: Babi Pernah Mendominasi Meja Makan Orang Arab
Dokumen lain yang harus disiapkan meliputi daftar kekayaan, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar.
Calon pelamar juga diwajibkan menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, peserta harus melampirkan Surat Keputusan jabatan terakhir dan Surat Keputusan jabatan sebelumnya sebagai bagian dari penilaian rekam jejak profesional.
Baca Juga:
WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Pesan Penipuan Bakal Langsung Kena Peringatan
Sebagai bagian dari proses seleksi, peserta juga diwajibkan menyusun makalah yang membahas topik terkait supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
Proses pendaftaran dilakukan secara langsung atau luring dengan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan administrasi kepada Sekretariat Komisi XI DPR RI.
Berkas pendaftaran dapat disampaikan ke Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270.