WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik judi online semakin memicu banyak warga Indonesia mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa jumlah penduduk yang terlibat dalam aktivitas ini telah mencapai 4 juta orang.
Baca Juga:
Relawan Projo: Budi Arie Pejuang Garis Depan Berantas Judi Online
"Data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 bisa mencapai Rp600 triliun," ungkap Budi Arie dalam sebuah acara bersama Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024) silam.
"Kelompok usia 30-50 tahun mendominasi dari jumlah 4 juta penduduk yang terlibat," tambahnya.
Andy Nugroho, perencana keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, menjelaskan bahwa judi online tidak hanya merusak keuangan, tetapi juga berpotensi mendorong seseorang ke arah kriminalitas.
Baca Juga:
Judi Online Kian Masif, Transaksi Kecil Buka Peluang Anak-anak Ikut Berjudi
Menurut Andy, judi online seringkali membuat pelaku terpaksa menjual barang atau menghabiskan aset demi berjudi atau melunasi utang akibat perjudian.
Selain itu, ketergantungan ini dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal seperti mencuri demi mempertahankan kebiasaan berjudi.
"Kesenangan berjudi bisa menjadi candu yang membuat seseorang nekat, bahkan untuk melakukan tindakan ilegal," kata Andy, melansir Kompas.com, Kamis (26/10/2023).
Secara finansial, kecanduan judi online membawa dampak buruk karena uang yang digunakan untuk berjudi mengganggu arus kas kebutuhan sehari-hari.
Andy menambahkan bahwa kecanduan ini bisa menimbulkan masalah keluarga hingga perceraian.
"Penting memahami dampak dari judi online, terutama efek negatifnya yang nyata," ujarnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mencatat bahwa perjudian memiliki risiko kesehatan yang besar, termasuk meningkatkan risiko serangan jantung.
Dalam beberapa kasus, pelarian dari kecanduan judi mengarah pada penggunaan obat-obatan terlarang, konsumsi alkohol berlebihan, dan kebiasaan merokok, yang berujung pada penurunan kualitas kesehatan fisik dan mental.
Imbauan untuk tidak mempercayai judi online muncul dari salah satu tersangka pembuat tautan situs judi di Sukmajaya, Kota Depok, berinisial R.
"Jangan mudah percaya dengan judi online," ujar R kepada wartawan, Selasa (5/11/2024), mengingatkan bahwa sistem panel perangkat lunak situs judi diatur untuk membuat pemain lebih sering kalah.
"Di panelnya, kami bisa mengatur ID pengguna untuk menang beberapa kali lalu kalah terus," jelas R.
Kapolres Metro Depok, Kombes (Pol) Arya Perdana, menambahkan bahwa modus operandi situs judi ini adalah menjebak korban dengan memberikan kemenangan di awal permainan, yang kemudian diikuti oleh kekalahan berturut-turut.
"Biasanya perbandingannya 1:10, satu kali menang dan sepuluh kali kalah," ungkap Arya dalam jumpa pers, Selasa (
Korban sering terjerat setelah dihubungi promotor judi melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Setelah menjawab pesan promosi, mereka diarahkan ke tautan yang membuka akses ke situs perjudian, di mana mereka bisa langsung bermain dengan uang deposit yang sudah ditransfer ke rekening dompet digital situs tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]