"Dengan begitu, keterlibatan atau kepedulian masyarakat bisa terjaga dengan baik, jangan gara-gara oknum, beberapa yayasan atau beberapa individu membuat jiwa gotong royong atau jiwa sosial publik menjadi terganggu atau bisa juga hilang," ungkap menambahkan.
Kasus ACT, kata Yandri, bisa menjadi pintu masuk bagi Kemensos untuk melakukan penertiban dan pengawasan intensif terhadap lembaga-lembaga filantropi.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Bahkan, kata Yandri, Kemensos bisa membentuk lembaga pengawas lembaga filantropi atau lembaga yang menghimpun dana masyarakat sehingga bisa dikontrol dan masyarakat memiliki wadah untuk mengadu.
"Namun, untuk jangka waktu pendek BPK perlu melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu (atas penggunaan dana ACT) dan polisi bisa memanggil secara serius untuk menelusuri di mana letak penyimpangan dan kalau ada penyelewengan harus dihukum secara pidana," pungkas Yandri. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.