WahanaNews.co | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi menteri kelima Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat korupsi.
Johnny telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Minta APH Menindaklanjuti Indikasi Korupsi dan Pencucian Uang di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat
Kejaksaan Agung menetapkan Johnny terlibat dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johnny bukan menteri pertama di pemerintahan Jokowi yang ditangkap karena korupsi. Sejak Jokowi menjabat presiden pada 2014, total lima menteri yang terjerat kasus korupsi, termasuk Plate.
Baca Juga:
Kortas Tipikor Polri Terbentuk, Kompolnas Harap Segera Bekerja Perangi Korupsi
Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terjerat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus dinyatakan menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Idrus. Hukuman Idrus sempat ditambah pada tingkat banding menjadi lima tahun penjara.