Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Juliari. Pengadilan juga mencabut hak politiknya selama empat tahun.
Edhy Prabowo
Baca Juga:
Kejari Kota Depok: Dua Terdakwa Korupsi Kredit Investasi BRI di Cinere Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terlibat dalam kasus suap persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Pengadilan menyatakan Edhy telah menerima suap US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar. Ia juga dinyatakan menerima suap dalam bentuk rupiah senilai Rp24,62 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Edhy lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu. Ada pula pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp 299,3 Miliar, BPK Paparkan Aliran Uang Terdakwa Bank Jatim
Hukuman penjara Edhy ditambah menjadi sembilan tahun pada tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung mengurangi hukuman untuk Edhy menjadi lima tahun penjara. Pencabutan hak politik Edhy juga dikurangi menjadi dua tahun.[eta/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.