“Kasus ini berhubungan dengan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini diputus oleh Pengadilan Tipikor. Kasus ini terkait dengan pengadaan bantuan sosial Presiden untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Tessa menambahkan bahwa pengadaan bansos presiden tahun 2020 adalah pokok perkara dalam kasus ini, meskipun dia belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus tersebut.
Baca Juga:
Penuh Khidmad Polresta Jambi Gelar Upacara dan Syukuran HUT Ke-78 Bhayangkara
Kasus ini juga berhubungan dengan beberapa perkara lain di Kemensos, termasuk vonis enam tahun penjara untuk mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Kuncoro Wibowo, dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras. Ivo Wongkaren, yang juga terlibat dalam kasus ini, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Ada juga perkara lain yang berproses di pengadilan dengan enam terdakwa, ini terkait korupsi PKH. Sementara bansos presiden ini kasus baru lagi.
“Terkait masalah apakah penyidikan bansos dengan sprindik 44 ini dimulai dari fakta persidangan perkara Ivo yang sudah putus? Sebenarnya tidak. Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” jelas Tessa.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
“Jadi ini tidak bergantung kepada adanya fakta persidangan beberapa kerugian negara atau konversi kerugian negara yang harus dikembalikan oleh tersangka IW,” ucapnya.
Presiden Jokowi Dukung Proses Hukum
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden yang terjadi pada tahun 2020 lalu.