Jokowi menilai kasus dugaan korupsi bansos presiden ini adalah upaya tindak lanjut dari kasus yang sudah terjadi sebelumnya.
Sehingga ia meminta agar kasus ini bisa diproses sesuai dengan kewenangan aparat hukum.
Baca Juga:
Penuh Khidmad Polresta Jambi Gelar Upacara dan Syukuran HUT Ke-78 Bhayangkara
Termasuk diproses dan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkap Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
"Saya kira itu tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya."
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
"Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi dalam keterangan persnya di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kasus korupsi bantuan sosial presiden tahun 2020 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 125 miliar.
"Kerugian sementara Rp 125 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).