Di saat yang bersamaan, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Mansury tengah memimpin delegasi pada Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok (GNB) Ke-19 di Kampala, Uganda, 19-20 Januari 2024.
Budi Arie akan mengisi kekosongan jabatan Menlu selama dua hari. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong.
Baca Juga:
PBB Tunjuk Retno Marsudi Sebagai Penggerak Agenda Air Global
"Dua hari, (selama) 21-22 Januari 2024," kata dia, melansir Kompas.com, Minggu (21/1/2024).
Mulai 21 Januari 2024, Budi Arie akan mengemban tugas-tugas sebagai Menlu selama waktu jabatan ad interim diberikan.
Tugas Menteri Ad Interim
Baca Juga:
Sekjen PBB Pilih Menlu RI Retno Marsudi Jadi Utusan Khusus
Menteri ditunjuk sebagai menteri ad interim akan mendapat tugas sebagaimana tertulis dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan