b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap," bunyi pasal 14 ayat 2.
Mengacu pada pasal tersebut menteri ad interim sebagai pelaksana sementara tidak memiliki hal yang sama dengan menteri definitif.
Baca Juga:
PBB Tunjuk Retno Marsudi Sebagai Penggerak Agenda Air Global
Artinya, menteri ad interim hanya menjalankan tugas-tugas administratif rutin sebagai pengganti menteri yang sedang digantikannya untuk sementara waktu.
Menteri ad interim tidak memiliki wewenang atau hak untuk membuat keputusan strategis seperti yang dilakukan oleh menteri definitif.
Budi Arie bukanlah satu-satunya menteri yang pernah diamanahi tugas baru sebagai menteri ad interim.
Baca Juga:
Sekjen PBB Pilih Menlu RI Retno Marsudi Jadi Utusan Khusus
Penunjukan menteri ad interim juga pernah dialamatkan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Pada saat itu, Erick Thohir diangkat sebagai Ad Interim Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang sakit.
Hal yang serupa terjadi pada Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi yang diangkat menjadi Menteri Pertanian Ad Interim saat Syahrul Yasin Limpo tidak dapat dihubungi di luar negeri.