WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo berbicara empat mata dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Senin (27/3/2023), di Istana Kepresidenan.
Dalam pembicaraan khusus itu, Jokowi minta Mahfud menjelaskan secara lebih rinci terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara jelas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
"Yang khusus (Presiden) berdua dengan saya ada beberapa hal. Antara lain menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kemenkeu," ujar Mahfud MD, melansir Kompas.com, Senin (27/2/2023).
Mahfud mengungkapkan, Presiden meminta dirinya hadir untuk menjelaskan ke DPR dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang.
Mahfud pun menyatakan kesanggupannya memberikan penjelasan kepada DPR RI dengan sejelas-jelasnya.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
"Tanpa ada yang ditutup-tutupi. Karena Presiden kita ini menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Dia menegaskan siap hadir di DPR pada Rabu (29/3/2023) pukul 14.00 WIB.
Mahfud menyatakan dirinya akan didampingi oleh pejabat eselon I dan anggota Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.