WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (SDN-PN).
Aturan
tersebut ditandatangani Jokowi dan diundangkan pada 12 Januari 2021.
Baca Juga:
Presiden RI : Bela Negara Membutuhkan Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat
PP ini, salah satunya, mengatur tentang
Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) bagi warga negara.
"PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan
kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan,
dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan
perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara," dikutip dari Pasal
1 angka 11 PP 3/2021.
Pada
Pasal 3 ayat (1) dikatakan, penyelenggaraan PKBN merupakan bagian dari
pendidikan kewarganegaraan.
Baca Juga:
Babinsa Beri Materi Bela Negara dan Wasbang ke Pelajar SMAN 1 Sitahuis
PKBN
diselenggarakan di tiga lingkup, yakni pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
Pada
lingkup pendidikan, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN,
sosialisasi dan diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi.
Pedoman
PKBN disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan, pendidikan, agama, serta melibatkan menteri/pimpinan lembaga
terkait lainnya, civitas akademika, serta pakar pendidikan.