Adapun
sosialisasi dan diseminasi PKBN yang dimaksud dapat berupa seminar, lokakarya, penyuluhan,
diskusi interaktif, dan lainnya.
Pada
lingkungan masyarakat, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN,
sosialisasi dan diseminasi, diklat, serta pemantauan dan evaluasi.
Baca Juga:
Presiden RI : Bela Negara Membutuhkan Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat
Penyelenggaraan
PKBN di lingkungan ini ditujukan setidaknya kepada 8 kalangan, yakni tokoh
agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan kader organisasi masyarakat.
Kemudian
kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik, dan
kelompok masyarakat lainnya.
Pedoman
PKBN di lingkup masyarakat disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pertahanan, menteri urusan pemerintahan dalam negeri, hingga menteri bidang
agama.
Baca Juga:
Babinsa Beri Materi Bela Negara dan Wasbang ke Pelajar SMAN 1 Sitahuis
Sementara,
kegiatan sosialisasi dan diseminasi PKBN di masyarakat, antara lain, berupa
rembuk warga, sarasehan budaya, pergelaran kebangsaan, kongres nasional, hingga
aksi nyata.
Pada
lingkup pekerjaan, PKBN diselenggarakan oleh menteri urusan pertahanan, menteri
bidang ketenagakerjaan, bidang aparatur negara, Panglima TNI, hingga Kapolri.
Penyelenggaraan
PKBN di lingkup pekerjaan ditujukan kepada warga yang bekerja di lembaga
negara, kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah,
TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD, badan usaha swasta, dan badan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.