"Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan
dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui (a) penyusunan pedoman PKBN; (b)
sosialisasi dan diseminasi; (c) diklat; dan (d) pemantauan dan evaluasi,"
bunyi Pasal 17.
Pelaksanaan
sosialisasi dan diseminasi PKBN di lingkup pekerjaan, antara lain, dengan
seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, dan aksi nyata.
Baca Juga:
Presiden RI : Bela Negara Membutuhkan Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat
Komponen
Cadangan TNI
PP ini pun mengatur soal Komponen
Cadangan dari unsur warga masyarakat atau sipil yang diberi pangkat militer.
Baca Juga:
Babinsa Beri Materi Bela Negara dan Wasbang ke Pelajar SMAN 1 Sitahuis
"Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara," demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) PP 3/2021.
Ruang
lingkup pengaturan PP ini meliputi Penyelenggaraan PKBN; Pembinaan dan kerjasama dalam pelaksanaan pengabdian
sesuai dengan profesi; Pengelolaan Komponen Pendukung; Pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen
Cadangan; serta Mobilisasi dan Demobilisasi.
Di Pasal
48 PP, disebutkan bahwa "Komponen Cadangan" itu meliputi
warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana
nasional.