"Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur
Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi
Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut dan Komponen
Cadangan matra udara," demikian bunyi Pasal 49 ayat (1).
Warga yang
menjadi Komponen Cadangan harus mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi,
pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Baca Juga:
Presiden RI : Bela Negara Membutuhkan Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat
Pelatihan
dasar kemiliteran itu dilakukan selama 3 bulan. Selama mengikuti pelatihan,
peserta mendapatkan uang saku; perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu
pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur; rawatan kesehatan; serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian.
Peserta
yang lulus diangkat menjadi Komponen Cadangan. Kepada yang lulus, diberi
pangkat yang mengacu pada sistem kepangkatan di TNI.
"Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang," demikian bunyi Pasal 58 ayat (4).
Baca Juga:
Babinsa Beri Materi Bela Negara dan Wasbang ke Pelajar SMAN 1 Sitahuis
Bagi yang
lulus dan diangkat jadi Komponen Cadangan, wajib mengucapkan sumpah yang
berbunyi:
Demi Allah
saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya
akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;