WahanaNews.co | Sebelumnya pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Malaysia sepakat melakukan perluasan keanggotaan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit dan memperbaiki mekanisme kerja yang lebih terstruktur, sebagaimana telah diatur dalam Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit).
Dalam keterangan resmi diperoleh, Rabu (7/9/2022), Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia memutuskan untuk sepakat mengubah beberapa ketentuan dalam Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) dengan menandatangani Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta.
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan protokol tersebut, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 31 Agustus 2022.
Perpres 107/2022 juga dilengkapi dengan salinan naskah asli dari Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Dengan telah ditetapkannya Perpres 107/2022 tersebut, diharapkan keanggotaan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit dapat semakin bertambah serta mekanisme kerja para dewan dapat berjalan dengan lebih terstruktur dalam upaya pengelolaan urusan terkait minyak kelapa sawit.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per November 2024
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.[gab]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.