WahanaNews.co | Penyidik Bareskrim Polri melibatkan
Interpol untuk mencari Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku nabi ke-26 melalui
video di kanal YouTube miliknya.
Bareskrim
Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri akan membuat daftar pencarian
orang (DPO) agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia
berada.
Baca Juga:
WN China Buronan Kasus Pencucian Uang Judi Online Ditangkap Polri di Batam
"Mekanisme
kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang
bersangkutan tinggalmendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan
diterbitkan," ujarKabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip Minggu
(18/4/2021).
Agusmengatakan,
sejak awal pihaknya menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.
Berdasarkan
data perlintasan dari Imigrasi, Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia
sejak Januari 2018.
Baca Juga:
Mayoritas Server di Luar Negeri, Kominfo Kesulitan Tindak Judi Online
Namun,
Agus menekankan, hal itu tidak menghalangi Polri untuk mendalami perkara
tersebut.
Selain
itu, Bareskrim Polri saat ini tengah menyiapkan dokumen penyidikan.
"Mekanisme
penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar
negeri," kata Agus.
Agus
menjelaskan, penyidik dapat menindaklanjuti dengan membuat laporan temuan
terkait konten tersebut.
Menurut
dia, konten yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat
ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
"Kalau
yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran,
menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan
kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas," tegas Agus.
Jozeph
Paul Zhang menjadi bahan perbincangan akibat video yang diunggah di kanal Youtube-nya.
Di awal video tersebut, ia menyinggung soal puasa yang
dilakukan umat Islam.
Kemudian,
ia membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa.
Begitu juga muslim di Eropa.
Lalu,
ia menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas
dugaanpenistaanagamaakan mendapat uang Rp 1 juta.
Ketika
itu, ia juga mengaku sebagai nabi ke-26.
Akibat
perbuatannya, Jozeph dilaporkan Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH)
keBareskrim Polridengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM
tertanggal 17 April 2021.
Dalam
laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian
Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,
serta 156a KUHP. [qnt]