WahanaNews.co, Jakarta – Tersangka kasus penipuan yang menjadi buronan Interpol, warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (YY), ditangkap Mabes Polri di wilayah Batam.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Satpolairud Polresta Barelang saat berpatroli Perairan Pulau Bulan, Batam, pada Rabu (31/1/2024).
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
Dalam patroli itu, ia menyebut petugas menemukan satu kapal boat yang berisikan satu orang tekong, satu anak buah kapal (ABK) serta satu penumpang WNA dan empat WNI.
"Setelah dilakukan interogasi di perairan ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).
Berdasarkan hasil interogasi tersebut, Erdi menyebut seluruh awak dan penumpang kapal langsung dibawa ke Polresta Balerang untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan perlintasan ilegal.
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
Setelahnya pada Jumat (2/2/2024), penyidik Satpolairud Polresta Barelang menyerahkan WNA tanpa identitas yang ada di kapal itu kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kepada petugas Imigrasi, WNA tersebut awalnya mengaku sebagai Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang, pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
Akan tetapi, Erdi menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui identitas asli WNA dimaksud merupakan Yusuke Yamazaki yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) Interpol Nomor: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.