WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kesulitan menindak judi online karena salah satu penyebabnya adalah mayoritas lokasi server berada di luar negeri.
"Faktor locus delicti, (aturan) undang-undang ITE, KUHP yang atur judi online tidak bersifat ekstrateritorial. Sehingga kita tidak bisa melakukan pemutusan server," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi virtual, Sabtu (15/6/2024).
Persoalan ini, kata Usman, membuat polisi tidak dapat menangkap bandar judi online. Penindakan di dalam negeri baru dilakukan terhadap perantara atau admin judi online.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
"Perlu kejar bandar besar, karena ditenggarai di luar negeri kita libatkan interpol dan Kementerian Luar Negeri," jelas dia.
Usman memastikan keterbatasan regulasi ini tidak lagi menjadi halangan pemerintah dalam menindak judi online. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring.
"Sehingga di satgas ada Polri yang kerja sama dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri yang kerja sama dengan negara Asia Tenggara yang menjadi tempat server, ujung rekening, dan bandar berdomisili," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.