Kedua, adalah kasus orang yang menjadi korban penghilangan secara paksa dalam jangka pendek (short-term enforced disappearances).
“Di mana mereka kemudian ditemukan berada dalam tahanan aparat kepolisian. Berdasarkan verifikasi dan temuan di lapangan, individu-individu yang ditahan dan dijadikan tersangka diduga mengalami tindakan penyiksaan hingga luka-luka, yang dilakukan untuk memaksakan status tersangka tanpa melalui proses hukum yang sah dan transparan,” katanya.
Baca Juga:
Benny K Harman Desak Kapolri Cari Tiga Orang Hilang Usai Demo Agustus
KontraS membuka hotline mengenai keberadaan orang hilang yang dapat dihubungi melalui nomor 089529822977.
Pengaduan orang hilang juga bisa dikirim melalui formulir online yang telah disediakan KontraS.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.