"Iya kalau nggak
(dibayar) dicabut listriknya, bayarnya ratusan juta lagi pasang yang baru ya
kan. Itu abonemennya saja tuh. Itu baru (bioskop) yang independen lho. Kalau
yang XXI kan lebih gede lagi listriknya. Itu satu," ujar Djonny saat
dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020) lalu.
Lalu, apabila bioskop
kembali lagi dibuka kembali, apa saja aturan protokol kesehatannya?
Baca Juga:
IDI Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Abaikan Risiko Penularan COVID-19
Dilihat dari dokumen
Pengaturan PSBB Transisi dari Pemprov DKI Jakarta, bioskop sendiri diizinkan
buka hanya dengan kapasitas maksimal 25%. Kemudian, pengaturan tempat duduk
harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter.
Selain itu, di dalam
bioskop pengunjung yang datang dilarang untuk lalu lalang ataupun berpindah
tempat duduk. Yang tak kalah penting petugas bioskop juga wajib mengenakan
masker, face shield, dan sarung
tangan.
Kemudian dalam
protokol kesehatan umum, pengelola juga wajib untuk mendata pengunjung yang
datang. Pengelola harus menyediakan pencatatan pengunjung macam buku tamu, bisa
juga dengan menggunakan teknologi digital.
Baca Juga:
Varian Covid-19 Terbaru, WHO Peringatkan Potensi Bahaya Arcturus
Protokol ketat di atas
juga akan berlaku untuk aktivitas publik di dalam ruangan lainnya. Misalnya meeting, workshop, seminar, pertunjukan teater, acara akad nikah,
pemberkatan, hingga resepsi pernikahan.
Sebagai tambahan,
apabila ada pelayanan makanan, bentuknya dilarang prasmanan. Kemudian alat
makan dan minumnya pun wajib dan rutin disterilisasi.
Meski sudah
diperbolehkan buka mulai besok, Djonny mengatakan pihaknya masih akan melakukan
persiapan buka. Ketika ditanya berapa lama waktu persiapan yang akan dilakukan
dia enggan menjawab.