WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo memberi lampu hijau pemberian tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat pengelolaan pemilihan umum (pemilu).
Tunjangan akan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional penata kelola pemilu. Kebijakan itu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum diberikan Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum setiap bulan," bunyi pasal 2 perpres itu.
Penata kelola pemilu ahli utama akan mendapat tunjangan Rp1.894.000. Penata kelola pemilu ahli madya mendapat Rp 1.291.000.
Penata kelola pemilu ahli muda mendapat Rp1.029.000. Adapun Penata kelola pemilu ahli pertama mendapat Rp 540.000.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Pemberian Tunjangan Penata Kelola Pemilihan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal 4 perpres itu.
Pemilu Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Gelaran itu akan menyerentakkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kota/kabupaten.
Penyelenggaranya terutama berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain para anggota dan komisioner, lembaga-lembaga ini berisi PNS dan PKKK alias. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.