WahanaNews.co | Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang pernah dipenjara lantaran terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Ia hanya mengatakan saat itu yang bersangkutan dipenjara buntut kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
"Itu (dipenjara karena kasus) tipu gelap (penipuan dan penggelapan) ya, pada saat itu kan sudah lama," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/07/23).
Kendati demikian, Wahyu tidak merincikan lebih jauh ihwal kasus yang menjerat Panji tersebut.
Pernyataan Wahyu tersebut sejalan dengan pengakuan Panji Gumilang seusai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 3 Juli lalu.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Pada saat itu Panji diperiksa sebagai saksi terlapor di kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Panji Gumilang sempat mengungkap 4 pertanyaan yang ditanya penyidik kepadanya. Salah satunya berkaitan apakah dirinya pernah diproses hukum atau tidak.
"Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," ujar Panji Gumilang kepada wartawan, Senin (3/7).
Panji mengaku ketika dirinya berhadapan dengan hukum, ia pernah mendapatkan hukuman kurungan. Namun, ia tidak merinci kasus apa yang kala itu menjeratnya.
"Ketetapan hukum yang saya pernah dihukum? 10 bulan," kata Panji.
Bareskrim Polri saat ini mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik kini tengah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.[eta]