"Teknis silakan ke Dirtipideksus [Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus] ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," tandasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah mengambil upaya hukum kasasi terkait kasus Henry dan June.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan korban dari kasus dugaan penipuan KSP Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.
Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejagung, Polri, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Jumat (27/1) lalu.
Kasus ini diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti, korbannya masih banyak," ucap Mahfud. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.