Selain itu, KPK akan menjalin komunikasi dengan pihak keluarga karena biasanya buronan mendatangi kerabat atau kenalannya.
“Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” ucap Asep.
Baca Juga:
Marak Gratifikasi dan Suap Penyelenggara Negara, KPK Prioritaskan Pencegahan
Selain Tri Taruna yang melarikan diri saat OTT pada Kamis (18/12/2025), KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026).
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Baca Juga:
KPK Raih Predikat Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.