Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan proyek pada pembangunan pabrik CA-EDC, anak usaha dari PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Anindya menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Kadin menjaga profesionalisme dan kredibilitas organisasi.
Baca Juga:
PAMA Buka Jalan UMKM Muara Enim Menembus Pasar Dunia
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran agar anggota Kadin tetap menjunjung etika bisnis.
Di masa depan, Kadin akan terus mengawal proses penyelidikan sembari memastikan bahwa citra organisasi tetap bersih dan mendukung ekosistem bisnis yang sehat di Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.