WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sejumlah aset termasuk rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat dikuasai Irjen Ferdy Sambo.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Hp, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus" ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kamaruddin mengatakan kecurigaan itu lantaran masih ada transaksi keuangan di rekening milik Brigadir J tiga hari setelah peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ia mengatakan total transaksi keluar dari rekening Brigadir J mencapai Rp200 juta.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," bebernya.
Kendati demikian, Kamaruddin enggan menjelaskan lebih lanjut tersangka mana yang menerima uang Rp200 juta tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Nah, itu nanti biar diumumkan oleh polisi, kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.