WahanaNews.co | Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit
Prabowo memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang
penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Salah
satu yang perlu diatur yaitu laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat
delik aduan dilaporkan langsung oleh korban.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
"Tolong
dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para
penyidik saat menerima laporan," kata Sigit dalam Rapim Polri, Selasa
(16/2/2021).
"Bila
perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus
korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti
kita yang kerepotan," tambahnya.
Hal ini
menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi
penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Sigit
pun mengatakan, penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE harus
mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Ia
berpendapat, tidak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak
berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
"Bila
perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal ya tidak
perlu ditahan. Jadi proses mediasi. Mediasi tidak bisa, ya tidak usah ditahan.
Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal," ujarnya.