WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penggunaan
Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) dalam beberapa waktu terakhir di
masyarakat sudah tidak sehat.
Listyo mengatakan bahwa payung hukum
yang mengatur soal dunia digital di Indonesia itu malah acap kali menciptakan
polarisasi di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
"Undang-undang ITE yang selama
beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata
Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Dia menyinggung banyak pihak yang
malah saling lapor menggunakan UU ITE.
Selanjutnya, kata Listyo, pihak
kepolisian bakal menentukan langkah-langkah lanjutan untuk lebih selektif dalam
mengusut kasus-kasus serupa.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Polisi akan berlaku demikian untuk
memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam penerapan UU ITE.
"Ada kesan bahwa UU ITE ini
represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang
lain," ucap dia lagi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah
meminta agar UU ITE direvisi. Terutama pasal-pasal karet yang selama ini
menimbulkan polemik di masyarakat.