"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia
bersih, sehat, beretika, dan produktif," kata Jokowi lewat cuitannya
dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa (16/4/2021).
Jokowi pun meminta agar kepolisian
dapat merumuskan aturan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE agar semakin
jelas.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
Polri diminta Jokowi untuk dapat lebih
selektif dalam menangani kasus-kasus UU ITE.
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD
menyatakan pemerintah tengah mendiskusikan ihwal revisi UU ITE.
Pemerintah mengambil sikap demikian
lantaran UU tersebut sudah dianggap tidak baik di masyarakat.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
"Jika sekarang UU tersebut
dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU
tersebut. Bagaimana baiknyalah, ini kan
demokrasi," kata Mahfud. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.