WahanaNews.co | MabesPolri mengirimkan tim penyelidik internal
untuk mendalami polemik dana sumbangan penanganan Covid-19 dari pengusaha Akidi
Tio sebesar Rp
2 triliun yang hingga saat ini
belum terlihat kejelasan penyerahannya.
Kadiv Humas Polri,
Inspektur Jenderal Polisi Argo
Yuwono, mengatakan,
pihaknya bakal memeriksa Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri, terkait peristiwa itu.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Sebagai catatan,
sebelumnya Irjen Eko dalam sebuah kegiatan seremonial di lingkungan Polda
Sumsel menerima secara simbolis rencana sumbangan Rp 2 triliun dari almarhum AkidiTiountuk
membantu penanggulangan Covid-19.
"Berkaitan dengan
Kapolda Sumatera Selatan, Mabes Polri sudah mengirimkan tim internal,"
kata Argo dalam konferensi pers, Rabu (4/8/2021).
Dia mengatakan,
penyelidikan internal itu akan melibatkan pihak dari Inspektorat Pengawasan
Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
Argo memaparkan, hingga saat konferensi pers ini berlangsung,
proses pemeriksaan internal terhadap jajaran Polda Sumsel tersebut masih
dilakukan.
"Tentunya ingin
melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu adalah ranah
daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan
penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," jelasnya lagi.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait pengiriman uang
sumbangan senilai Rp
2 triliun yang akan digunakan
sebagai bantuan penanganan Covid-19 di Sumsel.
Belum dapat dipastikan
bahwa anak bungsu almarhum, Heriyanty,benar-benar
menipu.
Namun, berdasarkan
sejumlah temuan kepolisian,
sejauh ini memang sumbangan tersebut patut diragukan.
Polisi meyakini, hingga
Selasa (3/8/2021) kemarin,
belum ada saldo yang cukup di rekening giro milik Heriyantyuntuk
mentransfer uang sebesar Rp 2
triliun.
Temuan serupa juga
didapatkan oleh PPATK.
"Kita mendapatkan
klarifikasi dari pihak bank, bahwa saldo yang ada di rekening tersebut saldonya
tidak cukup. Jadi di rekening giro tersebut tidak cukup saldonya. Itu yang
pertama," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Supriadi,
saat konferensi pers, Selasa (3/8/2021).
Heriyanti saat ini belum
berstatus sebagai tersangka dalam kasus pidana apapun.
Dirinya masih akan
menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. [dhn]