WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan berdasarkan hasil temuan tim khusus, tak ditemukan peristiwa tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
Kesimpulan tersebut diambil setelah Tim Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian di antaranya Bripka RR, Bharada RE, KM, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2022).
Menurut Kapolri, Irjen Ferdy Sambo pada saat kejadian memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, untuk merekayasa kasus, Irjen Ferdy Sambo menebak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan menggunakan senjata Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.
Dalam kasus ini, pun tim Inspektorat Khusus (Irsus) pun sudah periksa 31 anggota polisi dan 11 orang di antaranya di tempatkan di tempat khusus.
Untuk motif dalam kasus pembunuhan berencana ini, kepolisian masih terus menggali keterangan saksi.