WahanaNews.co | Bareksrim Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Adapun terlapor dalam kasus ini yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andri Rian Djajadi menyebut laporan ini menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Sambo dan yang lainnya.
Andi mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam hal ini.
Namun, apakah Putri Candrawathi bisa dipidana karena diduga melaporkan kasus fiktif?.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih menunggu audit dari tim khusus.
"Nunggu audit dari Timsus melalui Itsus (inspektorat khusus)," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Dalam laporan tersebut, dugaan pelecehan dilakukan Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00, 8 Juli 2022.
Pelapornya sendiri yakni Putri Candrawathi.
Dirtipidum: Kalaupun Ada, di Magelang
Polri menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya diklaim Irjen Ferdy Sambo sebagai motifnya mengotaki pembunuhan Brigadir J itu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, dugaan pelecehan seksual yang laporannya sudah dihentikan itu dilaporkan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, dia tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
"Ini kan sudah terjawab di LP yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini, ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Andi dalam jumpa pers di Bareskrim, Jakarta, Jumat (12/8).
Andi menjelaskan, dengan penyetopan laporan itu, hal tersebut secara serta-merta menjawab bahwa kasus dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap Putri di Duren Tiga tidak terjadi.
"Dengan terungkapnya LP yg ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yhosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada," tuturnya. [rsy]