WAHANANEWS.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ikut menanggapi kasus dugaan korupsi di Pertamina yang disebut merugikan negara hingga Rp193 triliun.
Sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina yang mengundurkan diri pada awal 2024, Ahok mengaku tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki wewenang eksekutif di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Kejagung: Korupsi BBM yang Diusut Sudah Tidak Beredar, Masyarakat Tak Perlu Cemas
Dalam sebuah wawancara yang kemudian diunggah ulang oleh akun TikTok seputarceritakita pada Jumat (28/2/2025), Ahok secara blak-blakan menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak menunjuknya sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
"Saya nggak bisa apa-apa, saya di luar kekuasaan," ujar Ahok.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya tidak sanggup menghadapi berbagai persoalan di Pertamina. Menurutnya, masalah utama justru karena ia tidak diberi kesempatan untuk menjadi Dirut.
Baca Juga:
Rayu Jaksa Tilap Dana, Kuasa Hukum Korban Robot Trading Dijebloskan ke Penjara
"Saya nggak pernah kewalahan, tapi masalahnya saya nggak pernah dikasih Dirut," katanya. "Kalau betul mau bersihkan Pertamina, saya itu Dirut, bukan Komut," lanjutnya dengan nada emosional.
Pernyataan Ahok ini pun memicu pertanyaan publik tentang perbedaan gaji dan tunjangan antara Direktur Utama dan Komisaris Utama di Pertamina.
Gaji Dirut dan Komut Pertamina