Pendapatan jajaran direksi Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku pemegang saham utama.
Selain gaji pokok, Direksi Pertamina juga menerima berbagai tunjangan seperti THR, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta insentif kerja atau tantiem.
Baca Juga:
Pengadaan Concrete Barrier Diduga Mark Up dan Mubazir Akan Dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta
Pada tahun 2023, total kompensasi untuk direksi dan manajemen kunci Pertamina mencapai USD21,79 juta atau sekitar Rp342,72 miliar (kurs Rp15.726).
Dengan jumlah direksi sebanyak 8 orang, setiap individu menerima rata-rata Rp42,84 miliar per tahun atau sekitar Rp3,57 miliar per bulan.
Sementara itu, Dewan Komisaris Pertamina tidak menerima gaji, melainkan honorarium serta insentif lainnya.
Baca Juga:
Kejagung: Korupsi BBM yang Diusut Sudah Tidak Beredar, Masyarakat Tak Perlu Cemas
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, honorarium Komisaris Utama ditetapkan sebesar 45% dari gaji Direktur Utama.
Pada 31 Desember 2023, total kompensasi untuk Dewan Komisaris Pertamina tercatat sebesar USD51,28 juta atau sekitar Rp806,56 miliar.
Dengan jumlah anggota dewan komisaris sebanyak 8 orang, setiap orang diperkirakan menerima sekitar Rp100,82 miliar per tahun atau Rp8,4 miliar per bulan.