WAHANANEWS.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ikut menanggapi kasus dugaan korupsi di Pertamina yang disebut merugikan negara hingga Rp193 triliun.
Sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina yang mengundurkan diri pada awal 2024, Ahok mengaku tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki wewenang eksekutif di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Pengadaan Concrete Barrier Diduga Mark Up dan Mubazir Akan Dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta
Dalam sebuah wawancara yang kemudian diunggah ulang oleh akun TikTok seputarceritakita pada Jumat (28/2/2025), Ahok secara blak-blakan menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak menunjuknya sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina.
"Saya nggak bisa apa-apa, saya di luar kekuasaan," ujar Ahok.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya tidak sanggup menghadapi berbagai persoalan di Pertamina. Menurutnya, masalah utama justru karena ia tidak diberi kesempatan untuk menjadi Dirut.
Baca Juga:
Kejagung: Korupsi BBM yang Diusut Sudah Tidak Beredar, Masyarakat Tak Perlu Cemas
"Saya nggak pernah kewalahan, tapi masalahnya saya nggak pernah dikasih Dirut," katanya. "Kalau betul mau bersihkan Pertamina, saya itu Dirut, bukan Komut," lanjutnya dengan nada emosional.
Pernyataan Ahok ini pun memicu pertanyaan publik tentang perbedaan gaji dan tunjangan antara Direktur Utama dan Komisaris Utama di Pertamina.
Gaji Dirut dan Komut Pertamina
Pendapatan jajaran direksi Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku pemegang saham utama.
Selain gaji pokok, Direksi Pertamina juga menerima berbagai tunjangan seperti THR, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, serta insentif kerja atau tantiem.
Pada tahun 2023, total kompensasi untuk direksi dan manajemen kunci Pertamina mencapai USD21,79 juta atau sekitar Rp342,72 miliar (kurs Rp15.726).
Dengan jumlah direksi sebanyak 8 orang, setiap individu menerima rata-rata Rp42,84 miliar per tahun atau sekitar Rp3,57 miliar per bulan.
Sementara itu, Dewan Komisaris Pertamina tidak menerima gaji, melainkan honorarium serta insentif lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, honorarium Komisaris Utama ditetapkan sebesar 45% dari gaji Direktur Utama.
Pada 31 Desember 2023, total kompensasi untuk Dewan Komisaris Pertamina tercatat sebesar USD51,28 juta atau sekitar Rp806,56 miliar.
Dengan jumlah anggota dewan komisaris sebanyak 8 orang, setiap orang diperkirakan menerima sekitar Rp100,82 miliar per tahun atau Rp8,4 miliar per bulan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]