Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut ilegal di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi. Tindakan tersebut melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025), menegaskan komitmen KKP dalam menangani kasus ini.
Baca Juga:
Soal Denda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kades Kohod Tak Tahu
Proses yang dilakukan mencakup penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan sanksi administratif kepada PT TRPN.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.